Selasa, 07 Januari 2014

Marketing Politik Sucses



Pasca reformasi tahun 1998, melahirkan beberapa perubahan kebijakan politik, peraturan, perundang-undangan, dan perilaku berpolitik pemerintah maupun masyarakat, baik itu dipaksa atau atas kesadaran dari diri masing-masing. Perubahan perilaku politik  yang paling revolusioner adalah pelaksanaan pemilihan umum baik dari tingkatan pemilihan pusat sampai ke daerah.
Pemilihan umum dengan system perwakilan menjadi pemilihan langsung (one man, one vote),  menjadi konsekuensi dari sebuah perubahan konstelasi berpolitik dari keterwakilan yang berasal dari pancasila, menjadi pemilihan langsung. Rakyat yang menjadi obyek pemilih. Rakyat memiliki hak untuk memilih calon sesuai dengan kemampuan kedewasaan berpolitik yang dimilikinya. Kedewasaan instan masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam berpolitik praktis ini menjadi cikal bakal terjadinya politikus atau negarawan instan untuk memimpin dan mengelola pemerintahan suatu negara.
Politikus instan yang secara integritas dan kompetiensinya berpolitik serba instan, ini akan menjadi titik awal kemerosotan berpolitik bangsa. Sebagai contoh misal seorang tukang ojek karena mampu memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan umum menjadi anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat yang akan melahirkan kebijakan-kebijakan politik. Kemerosotan berpolitik bangsa di era reformasi ini telah melahirkan oligarchi, korupsi dan anarki di tengah-tengah masyarakat. 
Fenomena perpolitikan saat ini juga melahirkan mafia politik.. seseorang yang memiliki kemapuan dana kuat atau masa banyak, memiliki kesempatan lebih untuk menjadi politikus. Diukur secara kemapuan dan intergitas kurang berkompeten.  Dalam pemikiran  berpolitiknya hanya bertujuan mencari  nilai gengsi, kehormatan, mengembangkan dan mengamankan bisnis atau personality, pekerjaan, dan bisnisnya. Mafia politik hanya mencari untung rugi bisnis dan pribadi, bukan untuk mensejahterakan rakyatnya yang menjadi tujuan berpolitik yang sebenarnya.   Jika kondisi ini dibiarkan maka apa yang akan terjadi pada  produk kebijakan politik yang akan dilahirkan. Mampukah produk kebijakan politik mencerminkan tujuan berpolitik. Alangkah sangat tragis jika produk kebijakan politik yang dilahirkan hanya untuk mengembalikan modal kampanye, mengamankan dan mengembang bisnis atau personal. 
Fenomena politikus instan dan mafia politikus menjadi pemandangan dan realita perpolitikan di Indonesia saat ini. Hal ini menjadi peluang munculnya fenomena marketing politik dalam mensukseskan dan mengantar calon politikus untuk untuk duduk di parlemen, presiden, dan atau kepala daerah. Fenomena marketing politik untuk bagaimana mendesign, mengelola, dan mengeksekusi agar calon bisa menjadi sesuai target, menjadi ketertarikan tersendiri untuk diteliti dan dipelajari. Fenomena seorang  tukang sol sepatu menjadi anggota parlemen, dimana dengan segala strategi dan kemapuan merencanakan dan mengelola masyarakat pemilih sehingga masyarakat pemilih bersedia untuk memilih dan mendukungnya. Bagaimana pula dengan seorang pengusaha dengan segala kemapuan modalnya mampu mengantarkannya menjadi anggota parlemen dan kepala daerah. Bahkan bagaimana seorang purnawirawan dan pensiunan mampu duduk di parlemen, kepala daerah, bahkan presiden, menjadi pertanyaan dan ketertarikan peneliti untuk mendalami strategi berpolitiknya sehingga sarana politiknya mampu mengantarkannya pada tujuan yang hendak dicapai.
Keberadaan marketing politik untuk mengubah produk calon dari yang tidak diketahui menjadi layak jual, diminati dan didukung oleh pemilihnya, seakan menjadi kebutuhan publik bagi para calon. Kebaradaan marketing politik bagi politikus instan dan Mafia politikus seakan menjadi mutlak untuk bisa merencanakan, mengelola, dan mengeksekusi pelaksanan sehingga produk politikus bisa dihantarkan mencapai tujuanya.  Bahkan tugas marketing politik pula untuk mengemas produk busuk sekalipun untuk menjadi indah menawan dan diminati. Maka ini menjadi tugas berat marketing politik.  Dalam pemilihan umum, realita  marketing politik saat ini ternyata beraneka ragan dari  yang ditangani oleh dirinya atau orang lain dan atau corporate tertentu. Hal ini menjadi bahan kajian menarik untuk diteliti dan di pelajari, dan manakah yang lebih efisien. Bahkan adanya perangkat tim sukses untuk suksesi dan pencitraan merupakan perangkat yang dibutuhkan untuk dapat mempengaruhi masyarakat agar mendukung dan memilih calon yang diusung. Slogan, ikon, yel dan ciri menjadi pertarungan marketing politik untuk bisa diminati masyarakat pemilih. Ini menjadi tugas marketing politik untuk mencari ide dan trade mark yang merakyat di wilayahnya sehingga mampu menjadi ketertarikan terhadap masyarakatnya. Fenomena ini menjadi menarik tatkala semua telah direncanakan dan dikelola secara organisasi atau perorangan untuk menjadi trade mark, strategi, dan konspirasi politik massa yang di munculkanguna pemenangan calon  oleh adanya  marketing politik. Sehingga Politik di jadikan suatu Lahan Bisnis bagi Konsultan Politik, diantaranya oleh Denny J. A (Pimpinan Lingkaran Survei Indonesia) , Syaiful Mujani (Pimpinan Lembaga Survei Indonesia) dan Muhammad Qodari (pimpinan Indo Barometer),   dan makin banyak lembaga –lembaga survei dibentuk demi mencari keuntungan karena pasca penetapan berbagai aturan itu.  Para Surveyer dan konsultan di bidang politik ini menggangap figur dari Kandidat  (Brand Personality) masa lalu tidak menjadi hitungan mereka, karena para surveyer berpikir bahwa segala tindakan Promotion atau juga tindakan kampanye, merupakan hal terpenting dalam Political Marketing, segalanya hanya dinilai dari kemampuan Finansial si kandidat, untuk dapat menjualnya dan memenangkan kandidat. Masalah Brand Personality dapat disulap kapan saja dan hanya butuh waktu yang tidak lama.  Politikus senior dan sebagian peneliti menggangap bahwa Ketokohan dan Citra Diri merupakan suatu hal utama untuk ikut serta menjadi kandidat.  Zeithaml and Bitner (1996) dalam Suhartanto (2001), Untuk menjadi raja, syaratnya adalah anak dari Raja. Ataupun berdarah biru, 
Perubahan politik pemilihan umum juga terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mengalami revolusi politik dalam  pemilihan umum. Kabupaten Sidoarjo secara kultur masyarakat memiliki masyarakat majemuk dari kultur kota, pingiran dan desa. Penduduk dengan kultur Nahdlatul Ulama (NU) terbesar namun namun dalam proses pemilihan umum memiliki aspirasi dan apresiasi politik beragam dan majemuk, sehingga agar dapat menjadi Kepala Daerah di kabupaten sidoarjo diperlukan usaha keras, dana yang besar, dan profesionalitas tim pendukung untuk bisa merebut hati masyarakat pemilih.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) khususnya Pemilihan Bupati (PILBUP) Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa Timur. merupakan salah satu Pemilihan Kepala daerah terpanas. dan akhrnya sebagai objek penelitian. Panasnya suhu politik PILKADA ini,  maka berbagai strategi-strategi pamungkas mulai di tunjukkan oleh beberapa Kandidat melalui Konsultan Politik mereka. Dan setelah pemillihan ternyata berhasil dengan kemenangan Mutlak pasangan H. Saiful Illah, SH , mengungguli kandidat lainya. Hal ini menjadi perhatian peneliti bagaimana pola marketing politik yang dilakukan sehingga kemenangan mutlak perolehan suara ini bisa diperoleh. Dan bagaimana marketing politik kandidat lainnya sehingga kekalahan telak ini didapat. Mengingat ilmu marketing adalah salah satu cabang  Ilmu yang sangat baik dalam proses pengenalan, proses ketersukaan dan sampai pada proses dipilihnya seorang kandidat di tempat pemungutan suara (TPS) nanti, pendekatan ilmu marketing politik adalah salah satu pendekatan ilmu yang paling tepat dalam analisa politik pemenangan.

ANALISIS KEBIJAKAN UNTUK DEMOKRASI



ANALISIS KEBIJAKAN UNTUK DEMOKRASI
Oleh : Feri Ika Sudarsono, S.Pd. (Mahasiswa S-2 MIP UWKS)

Perubahan paradigma masyarakat luas tentang kebijakan umum telah berubah. Dunia, dan termasuk Amerika yang pernah melakukan kebijakan kontemporer dengan konsep feodalisme,  sentralisasi kebijakan. Saat ini seluruh dunia, dengan perkembangan poltik dunia yang berasaskan demokrasi menggunakan kebijakan  modern yang lebih demokratis, akuntable, dan transparan. 
Kebijakan demokrasi yang digunakan adalah kebijakan yang lebih mementingkan pada hasil penilaian umum masyarakat (uji public) sebelum kebijakan itu menjadi kebijakan umum. Hal ini yang menjadi sangat penting dimana masyarakat, atau warga sebagai subyek memiliki peran yang sama sebagai warga Negara untuk menyesaikan suatu masalah dalam hak dan kewajibannya. Warga atau masyarakat terlibat langsung dalam dukungan dan keterlibatanya secara positif dalam pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.
Konsep kebijakan ini tentu akan berimbas pada hilangnya rasa kepercayaan warga atas pemerintah yang telah ditunjuk, namun itulah demokrasi bahwa masyarakat adalah subyek sesungguhnya untuk menentukan kebijakan itu. Dengan konsep keterbukaan ini, tentunya pemerintah membutuhkan ruang public yang cukup untuk bisa memberikan control dan koreksi dari masyarakat agar kebijakan ini mampu diterjemahkan secara utuh oleh masyarakat. Peran media, forum terbuka, dan sosialisasi menjadi sangat berperan.
            Kebijakan public di Amerika bukan sekedar hanya untuk kebijakan pelayanan dan tujuan kebijakan. Masyarakat juga menuntut bagaimana tata laksana kebijakan itu, masyarakat diuntungkan atau dirugikankah, ada beban tidak, bagaimana sifat kebijakan itu dan bagaiman pelaksana kebijakan itu, itulah pertanyaan ketika kebijakan itu hendak dilaksanakan, dan itulah demokrasi.
Kebijakan dalam demokrasi perlu dukungan, partisipasi aktif masyarakat, dan mendorong kerjasama  masyarakat menyelesaikan masalah. Ini adalah pola kebijakan demokrasi, namun apakah apakah masih efektif dan efisienkah kebijakan public dengan demokrasi. Dalam kebijakan demokratis akuntabilitas sangat menjadi sangat penting, karena masyarakat menjadi sangat penting untuk terlibat langsung dalam memegang akuntabel struktur pemerintahan. Kebijakan demokrasi seperti gambaran diatas memerlukan akuntable kebijakan dengan transparansi dan profesionalisme
Namun sungguh berlaku bagi suatu Negara yang sudah secara mapan dan dewasa dalam berpolitik dan bernegara. Di Amerika sendiri ketika kebijakan itu berada di ruang lingkup yang negative maka kebijakan itu menjadi negative. Hal ini yang ditakutkan ketika kebijakan itu berdasar pada suara mayoritas dan  pertimbangan ke-umum-an. Artinya peran kekutan kelompok social masyarakat menjadi sangat dominan dalam penentuan kebijakan. Hal inilah kadang yang menjadi kekhawatiran masyarakat ketika kebijakan itu dilahirkan.
Secara konsep demokrasi bahwa kebijakan public haruslah kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Namun jika masyarakat melalui kelompok memaksakan kepentingan akan terjadi arogansi kepentingan dalam penentuan kebijakan. Karena demokrasi memberikan ruang yang luas untuk berperan aktif. Sehingga konflik kepentingan akan semakin terbuka. Disinilah nilai musyawarah untuk mufakat sesuai dengan pancasila menjadi tidak diperlukan.
Perlu digaris bawahi konsep kebijakan demokrasi yang berakar dari masyarakat sangat memungkinkan jika semua alat penunjang itu ada. Akses informasi masyarakat terbuka luas, kritik konstruktif menjadi kaidah peran aktifnya. Yang jelas pemahaman akuntabilitas, transparansi dan profesianalisme menjadi semangat bersama untuk membangun pijakan awal nilai kebijakan demokrasi.
Kebijakan demokrasi amerika masih rancu, antara rakyat sebagai subyek dengan kebijakan parlemen. Jika dianalisa dalam buku ini maka kebijakan demokrasi yang dilakukan adalah  kebijakan kebebasan, dimana siapapun selama mereka masih masyarakat berhak dan wajib menetukan kebijakan itu. Sehingga jika dipikir ini kebijakan liberal atau aplikasi kebijakan demokrasi. Ketika suatu kebijakan tidak menguntungkan suatu kelompok dan kelompok itu terbesar. Kebebasan inilah yang semakin membuka ruang public menjadi sangat tidak demokratis. Bagiamana tidak, artinya masyarakat penguasa itulah yang bisa menentukan kebijakan public apapun. Hal ini menjadi sangat tidak etis dan riskan dalam bernegara, karena peran pemerintah menjadi tidak bermakna. Artinya pemerintah hanya sebagai peng-ide, penerjemah kejadian, namun penentuan terahir kebijakan ada ditangan masyarakat terbesar. Karena masyarakat juga punya hak dan kewajiban yang sama untuk menyelesaikam masalah kebijakan public di sekitarnya.
Analisa Kebijakan umum menurut demokrasi baik jika disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekitar kebijakan itu. Jika dalam uji kebijakan public dilakukan kepada masyarakat umum sebagai subyek penentu, sangat baik selama pada koridor aturan dan proporsinya. Dalam Negara yang sudah lama melaksanakan demokrasi saja  uji kebijakan public masih perlu  kajian. Dilihat dari efektifitas dan efisiensi, dengan system ruang public yang terbuka luas masih mengalami eror kebijakan.  Factor kepentingan, kelompok dan kekuatan menjadi penentu kebijakan itu. Kaum bisnis, sindikat , gangster, dan mayoritas menjadi penentu kebijakan itu ditetapkan.  Apaka itu demokrasi sesungguhnya.
Penerapan analisis kebijakan yang demokratis, akutabilitas, transparansi, dan profesionalisme, harus disesuaikan dengan kultur masyarakat dan ideology masyarakat tersebut. Secara teori dan pengetahuan untuk uji kebijakan denga demokrasi secara umum perlu kajian komperhensif dan mengakar yang disuaikan dengan karakteristik perwilayah  dan ranah kebijakan.  Tingkat efesiensi, efektifitas dan alat pendukung menjadi tolak ukur bisakah itu dilakukan. Analisa kebijakan dengan demokrasi tidak dapat dilakukan secara mutlak. Pemerintah selaku pelaksana, pendorong dan penyeimbang  kebijakan menjadi sangat komplek peranya. Tentunya harapan setiap kebijakan akan memberikan dampak positif pada keadaan yang lebih baik. Namun apakah keseimbangan informasi, agar analisa kebijakan benar benar seimbang.
Disinilah letak kepentingan berbicara. Analisa kebijakan dengan demokrasi perlu dipertajam dengan nilai dan norma yang ada. Jika hal ini di kembangkan di Indonesia maka pancasila dengan azas musyawarah mufakat tetap menjadi landasan utama setiap kebijakan. Ada beberapa kebijakan yang memang perlu di lakukan dengan demokratis tapi wibawa pemerintah tetap terjaga. Masyarakat harus bermusyawarah untuk mufakat, bukan sesuai dengan jumlah suara masyarakat. Uji public kebijakan demokrasi menjadi sangat tidak efiktif dan efisien jika partisipasi masyarakat sedikit. Dan kebijakan itu akan menjadi awal untuk terjadinya konflik masyarakat.  uji kebijakan public dengan demokrasi menjadi penguasa  kebijakan baru bagi mayoritas.
Analisa kebijakan melalui demokrasi memerlukan sosialisasi yang maksimal dan menyeluruh dikarenakan jika analisa kebijakan tidak bisa adil maka akan berimbas pada output kebijakan tersebut. Analisa kebijakan melalui demokrasi akan mencerminkan karakteristik dan strata social yang ada di dalam masyarakat tersebut.

PANCASILA DAN DEMOKRASI




Posted by Admin on Friday, 15 August 2008
Oleh Sayidiman Suryohadiprojo

Pendahuluan

Sejak bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 selalu menjadi pertanyaan bagaimana sistem pemerintahan yang tepat dan paling bermanfaat baginya.
Dengan kemudian dirumuskannya Pancasila sebagai Filsafah dan Pandangan Hidup Bangsa serta Dasar Negara Republik Indonesia, mulai jelas apa yang menjadi Tujuan Bangsa. Hal ini makin tegas setelah dirumuskan dan disetujui Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945. Dengan begitu juga jelas sistem pemerintahan apa yang tepat dan bermanfaat bagi bangsa kita.
Secara umum dapat dikatakan bahwa Demokrasi adalah sistem politik yang memungkinkan semua warga bangsa mempunyai kesempatan mewujudkan aspirasinya. Dalam sejarah umat manusia tampak bahwa demokrasi berkembang sesuai dengan kondisi bangsa yang bersangkutan, termasuk nilai budayanya, pandangan hidupnya serta adat-istiadatnya. Dengan begitu tiap-tiap bangsa mempunyai caranya sendiri mewujudkan demokrasi. Antara lain tampak bahwa sekalipun bangsa-bangsa Eropa Barat mempunyai banyak kesamaan budaya, pandangan hidup dan adat-istiadat, namun demokrasi yang berkembang di Perancis dan Inggeris tidak sepenuhnya sama. Juga antara bangsa Amerika dan Inggeris yang sama-sama digolongkan bangsa Anglo Saxon terdapat perbedaan besar dalam pelaksanaan demokrasi.
Itu memberikan kesimpulan bahwa tidak ada pelaksanaan atau perwujudan demokrasi yang universal dan berlaku bagi semua bangsa. Bahkan dalam satu bangsa dapat terjadi perubahan dalam pelaksanaan demokrasi sesuai dengan perkembangannya, seperti ketentuan dalam hak pilih untuk perempuan. Maka tidaklah benar anggapan sementara orang, termasuk di Indonesia, bahwa demokrasi Barat adalah pelaksanaan demokrasi yang universal dan harus diterapkan pada semua bangsa.
Bahwa demokrasi bukan hal baru bagi bangsa Indonesia telah jelas dalam Pancasila yang oleh Bung Karno sebagai Penggalinya ditegaskan sebagai Isi Jiwa Bangsa. Akan tetapi perwujudan demokrasi bagi bangsa Indonesia tidak sama dan tidak harus sama dengan yang dilakukan bangsa lain, termasuk bangsa Barat yang berbeda pandangan hidupnya dari Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia .
Hal itulah salah satu sebab mengapa bangsa Indonesia sekarang dirundung berbagai kekacauan lahir dan batin, karena menganggap bahwa demokrasi hanya dan baru demokrasi yang benar kalau dilaksanakan sesuai dengan demokrasi Barat. Tidak dihiraukan bahwa demokrasi dan sistem pemerintahan itu tepat kalau dapat menggerakkan dinamika bangsa serta mengembangkan energi bangsa itu secara maksimal untuk mencapai tujan hidupnya. Dan menghasilkan kehidupan yang maju dan sejahtera. Bukan untuk membuang-buang dan memboroskan energi bangsa seperti yang sekarang terjadi di Indonesia.
Maka untuk membawa bangsa Indonesia pada jalan dan kondisi yang sesuai untuk mencapai Tujuannya, yaitu Masyarakat yang Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila, perlu kita kaji kembali bagaimana sebaiknya demokrasi di Indonesia dilaksanakan.
Tulisan ini berusaha menguraikan bagaimana sebaiknya demokrasi dijalankan di Indonesia dan bagaimana mewujudkannya.

Pancasila sebagai Landasan Demokrasi Indonesia
Karena Pancasila telah kita akui dan terima sebagai Filsafah dan Pandangan Hidup Bangsa serta Dasar Negara RI, maka Pancasila harus menjadi landasan pelaksanaan demokrasi Indonesia. Kalau kita membandingkan dengan demokrasi Barat yang sekarang menjadi acuan bagi kebanyakan orang, khususnya kaum pakar politik Indonesia, ada perbedaan yang mencolok sebagai akibat perbedaan pandangan hidup.
Sebagaimana sudah diuraikan dalam makalah Perbedaan Pikiran Barat dan Pancasila, perbedaan prinsipiil atau mendasar dalam pandangan hidup Barat dan Indonesia adalah tempat Individu dalam pergaulan hidup. Dalam pandangan Barat individu adalah mahluk otonom yang bebas sepenuhnya untuk mengejar semua kehendaknya. Bahwa individu membentuk kehidupan bersama dengan individu lain adalah karena dorongan rasionya untuk memperoleh keamanan dan kesejahteraan yang terjamin, bukan karena secara alamiah individu ditakdirkan hidup bersama individu lain. Sebaliknya dalam pandangan Indonesia individu adalah secara alamiah bagian dari kesatuan lebih besar, yaitu keluarga, sehingga terjadi Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan. Oleh sebab itu pandangan bangsa Indonesia adalah bahwa hidup merupakan Kebersamaan atau Kekeluargaan. Individu diakui dan diperhatikan kepentingannya untuk mengejar yang terbaik baginya, tetapi itu tidak lepas dari kepentingan Kebersamaan / Kekeluargaan.
Kalau pelaksanaan demokrasi Barat dinamakan sekuler dalam arti bahwa tidak ada faktor Ketuhanan atau religie yang mempengaruhinya, sebaliknya demokrasi Indonesia tidak dapat lepas dari faktor Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila. Meskipun NKRI bukan negara berdasarkan agama atau negara agama, namun ia bukan pula negara sekuler yang menolak faktor agama dalam kehidupan bernegara. Ada yang mengritik “sikap bukan ini bukan itu” sebagai sikap yang a-moral dan ambivalent, tetapi dalam perkembangan cara berpikir dalam melihat Alam Semesta, khususnya yang dibuktikan oleh Quantum Physics , hal ini normal. Justru karena sikap itu demokrasi Indonesia tidak pernah boleh lepas dari faktor moral.
Demokrasi Barat cenderung diekspresikan dalam urusan kepentingan politik mengejar kemenangan dan kekuasaan. Dalam demokrasi Barat adalah normal kalau partai politik mengejar kekuasaan agar dengan kekuasaan itu dapat mewujudkan kepentingannya dengan seluas-luasnya (The Winner takes all). Ia hanya mengakomodasi kepentingan pihak lain karena dan kalau itu sesuai dengan kepentingannya. Jadi sikap Win-Win Solution yang sekarang juga sering dilakukan di Barat bukan karena prinsip Kebersamaan, melainkan karena faktor Manfaat semata-mata.
Di Indonesia berdasarkan Pancasila demokrasi dilaksanakan melalui Musyawarah untuk Mufakat. Jadi dianggap tidak benar bahwa pihak yang sedikit jumlahnya dapat di”bulldozer” oleh pihak yang besar jumlahnya. Itu berarti bahwa demokrasi Indonesia pada prinsipnya mengusahakan Win-Win Solution dan bukan karena faktor manfaat semata-mata. Namun demikian, kalau musyawarah tidak kunjung mencapai mufakat sedangkan keadaan memerlukan keputusan saat itu, tidak tertutup kemungkinan penyelesaian didasarkan jumlah suara. Maka dalam hal ini voting dilakukan karena faktor Manfaat, terbalik dari pandangan demokrasi Barat.
Dalam demokrasi Indonesia tidak hanya faktor Politik yang perlu ditegakkan, tetapi juga faktor kesejahteraan bagi orang banyak sebagaimana dikehendaki sila kelima Pancasila. Jadi demokrasi Indonesia bukan hanya demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Bahkan sesuai dengan Tujuan Bangsa dapat dikatakan bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi kesejahteraan dan kebahagiaan dan bukan demokrasi kekuasaan seperti di Barat. Hal itu kemudian berakibat bahwa pembentukan partai-partai politik mengarah pada perwujudan kehidupan sejahtera bangsa (lihat makalah sebelumnya : Pancasila dan Partai Politik).
Karena demokrasi Indonesia adalah demokrasi kesejahteraan, maka wahana pelaksanaan demokrasi Indonesia tidak hanya partai politik. Banyak anggota masyarakat mengutamakan perannya dalam masyarakat sebagai karyawan atau menjalankan fungsi masyarakat tertentu untuk membangun kesejahteraan, bukan sebagai politikus. Mereka tidak berminat turut serta dalam partai politik. Karena kepentingan bangsa juga meliputi mereka, maka selayaknya mereka ikut pula dalam proses demokrasi, termasuk demokrasi politik. Oleh sebab itu di samping peran partai politik ada peran Golongan Fungsional atau Golongan Karya (Golkar).
Demikian pula Indonesia adalah satu negara yang luas wilayahnya dan terbagi dalam banyak Daerah yang semuanya termasuk dalam Keluarga Bangsa Indonesia. Oleh sebab itu di samping peran partai politik dan golkar, harus diperhatikan juga partisipasi Daerah dalam mengatur dan mengurus bangsa Indonesia sebagai satu Keluarga. Karena itu ada Utusan Daerah yang mewakili daerahnya masing-masing dalam menentukan jalannya Bahtera Indonesia.
Sebagaimana prinsip Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan menjamin setiap bagian untuk mengejar yang terbaik, maka Daerah yang banyak jumlahnya dan aneka ragam sifatnya perlu memperoleh kesempatan mengurus dirinya sesuai pandangannya, tetapi tanpa mengabaikan kepentingan seluruh bangsa dan NKRI. Otonomi Daerah harus menjadi bagian penting dari demokrasi Indonesia dan mempunyai peran luas bagi pencapaian Tujuan Bangsa.

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dasar Pengatur Sistem Pemerintahan
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan dasar untuk mengatur sistem pemerintahan yang diperlukan demokrasi Indonesia. Yang dimaksud adalah UUD 1945 yang belum dirobah dengan 4 Amandemen tahun 2002. Sebab setelah ada 4 Amandemen itu hakikatnya UUD 1945 telah berubah jiwanya dari Pancasila ke individualis-liberalis. Jadi tidak cocok dengan keperluan kita.
Sebab itu harus kita kembalikan Undang-Undang Dasar 1945 kepada kondisinya yang asli. Tentu hal ini akan mendapat perlawanan pihak-pihak yang mengalami keuntungan dari perubahan yang telah terjadi sejak UUD 1945 di-amandemen. Namun pengembalian UUD 1945 ke yang asli sangat mendasar kalau bangsa Indonesia berpegangan pada Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara RI. Tidak mungkin satu bangsa melakukan aktivitas politik yang bertentangan dengan UUDnya.
Kondisi UUD 1945 setelah amandemen serba tak keruan. UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan setelah amandemen masih ada Pembukaan yang tidak berbeda dari semula, Akan tetapi Penjelasan ditiadakan, sedangkan dalam Batang Tubuh diadakan perubahan Pasal-Pasal yang isinya bertentangan dengan Pembukaan. Pasal-Pasal baru itu banyak yang berjiwa individualisme-liberalisme.
Maka untuk mengembalikan UUD 1945 ke aslinya ada 2 alternatif jalan. Yang pertama adalah mengembalikan UUD 1945 yang asli sebagai UUD yang sah. Ini dapat dilakukan melalui berbagai kemungkinan, seperti didekritkan oleh Presiden RI, melalui keputusan DPR minta MPR bersidang atau melalui Referendum. Yang kedua adalah melalui proses pengkajian kembali UUD 1945 sehingga pengkajian ini menghasilkan UUD yang sesuai dengan UUD 1945 asli, tetapi mungkin dengan tambahan untuk penyempurnaannya.
Jalan pertama, terutama melalui satu dekrit Presiden RI, adalah cara paling cepat. Akan tetapi secara politik dipertanyakan apakah Presiden RI bersedia melakukannya. Jalan DPR amat sukar berhasil karena akan ditentang banyak anggota DPR yang diuntungkan oleh keadaan UUD 1945 setelah di-amandemen. Sedangkan melalui referendum juga memerlukan persetujuan DPR yang amat besar kemungkinan menolak .
Jadi harus ditempuh jalan kedua, yaitu melalui pengkajian. Ini satu proses lama tapi dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Sebab melalui pengkajian kembali dapat dihilangkan semua akibat buruk dari amandemen, yaitu yang membuat batang tubuh UUD bertentangan dengan Pembukaannya sendiri. Dapat diperoleh penyempurnaan UUD 1945, kalau dianggap perlu, dengan mengadakan penambahan. Akan tetapi tidak dalam bentuk amandemen melainkan sebagai addendum UUD 1945. Juga Penjelasan UUD dapat dikembalikan, karena UUD tanpa Penjelasan kurang menjamin adanya pemahaman yang benar dari isi UUD itu. Dengan semangat yang kuat untuk memounyai kembali UUD 1945 yang sesuai dengan Pancasila kita harapkan pengkajian ini dapat dilakukan secepat dan setepat mungkin.
Pengkajian ini harus dilakukan satu Pantitya yang dibentuk secara khusus, terdiri dari pakar hukum dan politik yang patriot Indonesia dan berjiwa serta memahami Pancasila. Hasil pengkajian diserahkan kepada MPR yang menyatakannya sebagai UUD yang berlaku di Indonesia. Hanya harus diwaspadai bahwa Panitya Pengkajian terdiri dari orang-orang yang patriot Indonesia dan bukan orang yang terpikat oleh ideologi dan paham lain atau yang mudah kena pengaruh pihak luar yang menginginkan lenyapnya Pancasila.serta menggunakan berbagai cara, termasuk uang, untuk mencapai tujuannya. Demikian pula MPR harus mempunyai cukup banyak anggota yang setia kepada Pancasila dan perwujudannya, khususnya yang duduk sebagai pimpinan MPR.
Berdasarkan UUD 1945 yang disempurnakan dan ada kesamaan jiwa antara Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan, disusun Sistem Politik Indonesia. Pertama harus diwujudkan ketentuan bahwa Kedaulatan ada di tangan Rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Itu berarti harus disusun MPR yang terdiri dari anggota yang berasal dari Partai Politik dan dipilih melalui Pemilihan Umum. Selain itu ada anggota MPR yang berasal dari Golongan Fungsional atau Karya (golkar) dan anggota yang merupakan Utusan Daerah, yaitu Daerah Tingkat Satu atau Provinsi.
Hal ini mengharuskan dibentuk Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar) untuk mewadahi berbagai organisasi fungsional atau kekaryaan. Sekber Golkar menetapkan siapa dari organisasi fungsional menjadi anggota MPR .
Sedangkan Utusan Daerah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing Provinsi.
Seluruh anggota MPR berjumlah 1000 orang atau lebih, tetapi tidak melebihi 1500 orang.
Sebagai Penjelmaan Rakyat, MPR memegang kekuasaan tertinggi di NKRI. Ia menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang harus menjadi pedoman segala kegiatan Negara dan Bangsa untuk masa mendatang .
Ia mengangkat Presiden RI untuk memegang kekuasaan pemerintahan dan melaksanakan GBHN. Serta menetapkan Wakil Presiden RI untuk membantu Presiden RI .
Pemilihan Presiden RI dan Wakil Presiden RI langsung oleh Rakyat sebagaimana sekarang terjadi menambah legitimacy Presiden dan Wakil Presiden. Akan tetapi dapat menjadikan kurang tegas ketentuan bahwa MPR memegang kekuasaan tertinggi di NKRI.
Di samping Presiden RI ada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang nebengeordnet atau sama tinggi kedudukannya dengan Presiden. Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang selalu memerlukan persetujuan DPR, termasuk undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan jalan itu DPR menjalankan control atau pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Presiden. Karena pengawasan ini erat hubungannya dengan pelaksanaan GBHN yang berasal dari MPR, maka DPR melakukan pengawasan atas nama MPR. Sebab itu anggota DPR adalah berasal dari MPR yang menetapkan separuh dari jumlah anggotanya menjadi anggota DPR. Dengan begitu dalam DPR ada anggota yang berasal dari Parpol, Golkar maupun Utusan Daerah karena semua mereka sebagai bagian dari Penjelmaan Rakyat berkepentingan atas pelaksanaan pemerintahan yang baik.
Presiden RI didampingi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang pimpinan dan anggotanya ditetapkan melalui undang-undang, berarti hasil susunan Presiden dengan persetujuan DPR. DPA memberikan advis kepada Presiden, diminta atau tidak diminta.
Presiden RI juga didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga dibentuk berdasarkan undang-undang. BPK berfungsi untuk memeriksa tanggungjawab keuangan negara dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada DPR.
Presiden RI juga didampingi Mahkamah Agung (MA) yang dibentuk menurut undang-undang. MA memimpin seluruh badan kehakiman NKRI yang dibentuk menurut undang-undang.
Untuk menjalankan pemerintahan Presiden RI mengangkat Menteri-Menteri yang memimpin departemen pemerintahan atau memimpin badan non-departemen. Presiden RI, Wakil Presiden RI beserta semua Menteri merupakan Pemerintah RI.
Di dalam menjalankan fungsi pemerintahan Presiden bertanggungjawab kepada MPR , sedangkan para Menteri bertanggungjawab kepada Presiden RI.
Indonesia terdiri dari Daerah-Daerah Tingkat Satu atau Provinsi yang ditetapkan dengan undang-undang. Demikian pula Daerah Tingkat Satu terdiri dari Daerah Tingkat II atau Kabupaten dan Kota yang juga dibentuk dengan undang-undang.
Untuk memberikan otonomi yang luas kepada Daerah maka semua Daerah Tingkat Dua adalah daerah otonom. Sedangkan Daerah Tingkat Satu memegang kekuasaan pemerintahan yang mewakili Pusat dalam memimpin Daerah Tingkat Dua sebagai bagian integral NKRI.
Atas dasar itu Kepala Daerah Tingkat Dua, yaitu Bupati dan Wali Kota, dipilih langsung oleh Rakyat, kecuali pimpinan Kota yang berada di Daerah Tingkat Satu Jakarta Raya. Setiap Daerah Tingkat Dua mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tk Dua yang anggotanya dipilih oleh Rakyat dan ditetapkan oleh Sekber Golkar. DPRD II membantu Bupati / Wali Kota dalam menjalankan pemerintahan di daerahnya. Dalam menjalankan pekerjaannya Bupati / Wali Kota bertanggungjawab kepada Gubernur / Kepala Daerah Tingkat Satu.
Kepala Daerah Tingkat Satu, yaitu Gubernur, ditetapkan oleh Presiden RI berdasarkan usul yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Satu . Gubernur merupakan perpanjangan Pemerintah Pusat untuk mengatur jalannya pemerintahan di Daerah Tk I sesuai dengan ketentuan otonomi daerah. Dalam pekerjaannya Gubernur bertanggungjawab kepada Presiden RI. Gubernur dibantu Dewan Perwakilan Daerah Tingkat Satu yang anggotanya dipilih oleh Rakyat dan ditetapkan oleh Sekber Golkar. Gubernur bersama DPRD I menetapkan Utusan Daerah untuk duduk dalam MPR.
UUD 1945 di samping mengatur Demokrasi Politik juga mengatur Demokrasi Ekonomi. Manusia Indonesia tidak hanya mempunyai aspirasi politik yang ingin diwujudkan dalam sistem pemerintahan. Ia juga ingin aspirasi ekonominya atau aspirasi kesejahteraannya terjamin dalam sistem pemerintahan yang dijalankan. Ia ingin agar seluruh bangsa dan masyarakat mencapai hidup yang sejahtera dan berkeadilan.
Wujud Demokrasi Ekonomi adalah bahwa mayoritas bangsa atau 90% jumlah penduduk atau lebih adalah Golongan Menengah. Golongan Menengah itu menguasai 75-80% kekayaan nasional. Ada rakyat yang menjadi kaya karena kecakapan dan kecerdasan berusaha melebihi yang lain. Akan tetapi Golongan Kaya ini tidak akan lebih dari 5% jumlah penduduk dan menguasai 15-20% kekayaan nasional. Demikian pula pasti ada saja rakyat yang tergolong miskin, tetapi itu tidak lebih dari 5% jumlah penduduk dengan sekitar 5% kekayaan nasional.
Untuk mencapai susunan masyarakat itu diusahakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, bukan untuk golongan tertentu yang sedikit jumlahnya. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua, hal mana mengandung makna bahwa semua orang yang termasuk angkatan kerja memperoleh pekerjaan sehingga juga memperoleh penghasilan.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dikembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang luas. Untuk itu bangun perusahaan yang sesuai adalah koperasi, tetapi tidak dilarang bentuk usaha lain.
Karena kekayaan bumi dan alam harus memberikan kesejahteraan setinggi-tingginya bagi bangsa seluruhnya, maka itu harus dikuasai negara. Dibentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjalankan produksi yang penting bagi negara. Di samping itu berkembang Usaha Swasta besar dan kecil karena tidak semua usaha perlu dilakukan BUMN. Yang penting adalah bahwa baik BUMN maupun Usaha Swasta menjalankan produksi yang meningkatkan kesejahteraan bangsa secara keseluruhan.
Kehidupan ekonomi nasional harus mempunyai daya saing yang tinggi agar benar-benar mendatangkan kesejahteraan tinggi bagi seluruh bangsa. Pada waktu ini Demokrasi Ekonomi sebagaimana digambarkan masih belum terwujud. Masyarakat Indonesia masih diliputi kemiskinan yang luas dan kekayaan bumi dan alam masih belum memberikan kesejahteraan memadai bagi bangsa seluruhnya; malahan mungkin lebih banyak memberikan keuntungan kepada bangsa asing.
Aspirasi Manusia Indonesia juga mengandung aspek Demokrasi Sosial di samping Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab jelas sekali menunjukkan pentingnya Demokrasi Sosial.
Sebab itu semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan semua harus menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa memandang tingkat kedudukannya dan asal golongannya. Semua warga berhak atas kehidupan yang layak sebagai manusia yang berharga.
Kemerdekaan tiap-tiap penduduk dalam memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing harus dijamin, termasuk peribadatannya. Demikian pula semua warga negara berhak mendapat Pendidikan Sekolah yang ditanggung sepenuhnya oleh Negara, paling sedikit sampai tingkat Pendidikan Menengah. Kalau ada rakyat yang termasuk fakir miskin dan anak terlantar, maka itu menjadi tanggungjawab Negara untuk mengurusnya.
Wujud dari Demokrasi Sosial adalah terlaksananya Gotong Royong di setiap aspek kehidupan bangsa. Dengan begitu terwujud kehidupan bangsa yang tenteram-damai-produktif dan tidak terganggu oleh konflik antara golongan kaya dan miskin, antara etnik yang berbeda, atau antara umat agama yang beda. Untuk menjamin keadaan itu lebih nyata, maka semua warga berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara sebagai tanda ikatannya kepada NKRI.
Pada waktu ini Demokrasi Sosial masih jauh dari kenyataan. Gotong Royong makin sukar ditemukan, sedangkan pertentangan antara golongan belum selesai, khususnya antara umat agama yang beda dan antara etnik yang berlainan.
Demokrasi dalam Pancasila baru terwujud memadai kalau baik Demokrasi Politik maupun Demokrasi Ekonomi dan Demokrasi Sosial menjadi kenyataan.

Mewujudkan Dinamika dan Kreativitas Bangsa
Demokrasi dalam Pancasila merupakan jalan dan sarana penting untuk mencapai Tujuan Bangsa, yaitu Masyarakat yang maju, adil dan sejahtera. Itu hanya terwujud kalau kehidupan bangsa diliputi Dinamika dan Kreativitasi yang tinggi.
Untuk itu kehidupan warga mendapat jaminan penuh oleh Negara untuk melakukan berbagai kebebasan, termasuk kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan menjalankan agama dan kepercayaannya, kebebasan menyatakan pendapat secara lisan dan tertulis. Kebebasan ini perlu agar berkembang dinamika dalam berpikir dan bertindak dilandasi kreativitas tinggi.
Namun perlu disadari bahwa kebebasan yang berlebihan, apalagi yang mutlak, justru mengundang perpecahan dan konflik antara warga. Hal itu akan malahan menjauhkan masyarakat dan bangsa dari kemajuan yang diinginkan. Hal itu kita rasakan sendiri sekarang sejak Reformasi 1998 tidak menyadari hal itu.
Sebab itu prinsip Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan harus selalu dipegang teguh. Karena hal demikian tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada warga orang per orang, maka diperlukan berfungsinya Hukum secara efektif. Sebab itu amat penting bahwa Hukum harus ditegakkan secepat mungkin dengan dilakukan oleh aparat hukum yang dapat diandalkan kecakapan dan kejujurannya.
Namun di atas itu semua amat penting bahwa Semangat para Penyelenggara Negara adalah tepat dan sesuai dengan usaha mencapai Tujuan Bangsa. Hal itu pun ditegaskan dalam Penjelasan UUD 1945. Semangat yang tepat itu harus terwujud dalam cara berpikir dan bertindak yang tepat dalam Memimpin dan Mengelola Negara sesuai dengan posisi dan kedudukannya.