Posted by Admin on Friday, 15 August
2008
Oleh Sayidiman Suryohadiprojo
Pendahuluan
Sejak
bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 selalu menjadi
pertanyaan bagaimana sistem pemerintahan yang tepat dan paling bermanfaat
baginya.
Dengan kemudian dirumuskannya Pancasila sebagai Filsafah dan Pandangan Hidup
Bangsa serta Dasar Negara Republik Indonesia, mulai jelas apa yang menjadi
Tujuan Bangsa. Hal ini makin tegas setelah dirumuskan dan disetujui
Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945. Dengan begitu juga jelas sistem
pemerintahan apa yang tepat dan bermanfaat bagi bangsa kita.
Secara
umum dapat dikatakan bahwa Demokrasi adalah sistem politik yang memungkinkan
semua warga bangsa mempunyai kesempatan mewujudkan aspirasinya. Dalam sejarah
umat manusia tampak bahwa demokrasi berkembang sesuai dengan kondisi bangsa
yang bersangkutan, termasuk nilai budayanya, pandangan hidupnya serta
adat-istiadatnya. Dengan begitu tiap-tiap bangsa mempunyai caranya sendiri
mewujudkan demokrasi. Antara lain tampak bahwa sekalipun bangsa-bangsa Eropa
Barat mempunyai banyak kesamaan budaya, pandangan hidup dan adat-istiadat,
namun demokrasi yang berkembang di Perancis dan Inggeris tidak sepenuhnya sama.
Juga antara bangsa Amerika dan Inggeris yang sama-sama digolongkan bangsa Anglo
Saxon terdapat perbedaan besar dalam pelaksanaan demokrasi.
Itu
memberikan kesimpulan bahwa tidak ada pelaksanaan atau perwujudan demokrasi
yang universal dan berlaku bagi semua bangsa. Bahkan dalam satu bangsa dapat
terjadi perubahan dalam pelaksanaan demokrasi sesuai dengan perkembangannya,
seperti ketentuan dalam hak pilih untuk perempuan. Maka tidaklah benar anggapan
sementara orang, termasuk di Indonesia, bahwa demokrasi Barat adalah
pelaksanaan demokrasi yang universal dan harus diterapkan pada semua bangsa.
Bahwa
demokrasi bukan hal baru bagi bangsa Indonesia telah jelas dalam Pancasila yang
oleh Bung Karno sebagai Penggalinya ditegaskan sebagai Isi Jiwa Bangsa. Akan
tetapi perwujudan demokrasi bagi bangsa Indonesia tidak sama dan tidak harus
sama dengan yang dilakukan bangsa lain, termasuk bangsa Barat yang berbeda
pandangan hidupnya dari Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia .
Hal
itulah salah satu sebab mengapa bangsa Indonesia sekarang dirundung berbagai
kekacauan lahir dan batin, karena menganggap bahwa demokrasi hanya dan baru
demokrasi yang benar kalau dilaksanakan sesuai dengan demokrasi Barat. Tidak
dihiraukan bahwa demokrasi dan sistem pemerintahan itu tepat kalau dapat
menggerakkan dinamika bangsa serta mengembangkan energi bangsa itu secara
maksimal untuk mencapai tujan hidupnya. Dan menghasilkan kehidupan yang maju dan
sejahtera. Bukan untuk membuang-buang dan memboroskan energi bangsa seperti
yang sekarang terjadi di Indonesia.
Maka untuk membawa bangsa Indonesia pada jalan dan kondisi yang sesuai untuk
mencapai Tujuannya, yaitu Masyarakat yang Adil dan Makmur berdasarkan
Pancasila, perlu kita kaji kembali bagaimana sebaiknya demokrasi di Indonesia
dilaksanakan.
Tulisan ini berusaha menguraikan bagaimana sebaiknya demokrasi dijalankan di
Indonesia dan bagaimana mewujudkannya.
Pancasila
sebagai Landasan Demokrasi Indonesia
Karena
Pancasila telah kita akui dan terima sebagai Filsafah dan Pandangan Hidup
Bangsa serta Dasar Negara RI, maka Pancasila harus menjadi landasan pelaksanaan
demokrasi Indonesia. Kalau kita membandingkan dengan demokrasi Barat yang
sekarang menjadi acuan bagi kebanyakan orang, khususnya kaum pakar politik
Indonesia, ada perbedaan yang mencolok sebagai akibat perbedaan pandangan
hidup.
Sebagaimana
sudah diuraikan dalam makalah Perbedaan Pikiran Barat dan Pancasila, perbedaan
prinsipiil atau mendasar dalam pandangan hidup Barat dan Indonesia adalah
tempat Individu dalam pergaulan hidup. Dalam pandangan Barat individu adalah
mahluk otonom yang bebas sepenuhnya untuk mengejar semua kehendaknya. Bahwa
individu membentuk kehidupan bersama dengan individu lain adalah karena
dorongan rasionya untuk memperoleh keamanan dan kesejahteraan yang terjamin,
bukan karena secara alamiah individu ditakdirkan hidup bersama individu lain.
Sebaliknya dalam pandangan Indonesia individu adalah secara alamiah bagian dari
kesatuan lebih besar, yaitu keluarga, sehingga terjadi Perbedaan dalam
Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan. Oleh sebab itu pandangan bangsa Indonesia
adalah bahwa hidup merupakan Kebersamaan atau Kekeluargaan. Individu diakui dan
diperhatikan kepentingannya untuk mengejar yang terbaik baginya, tetapi itu
tidak lepas dari kepentingan Kebersamaan / Kekeluargaan.
Kalau
pelaksanaan demokrasi Barat dinamakan sekuler dalam arti bahwa tidak ada faktor
Ketuhanan atau religie yang mempengaruhinya, sebaliknya demokrasi Indonesia
tidak dapat lepas dari faktor Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama
Pancasila. Meskipun NKRI bukan negara berdasarkan agama atau negara agama,
namun ia bukan pula negara sekuler yang menolak faktor agama dalam kehidupan
bernegara. Ada yang mengritik “sikap bukan ini bukan itu” sebagai sikap yang
a-moral dan ambivalent, tetapi dalam perkembangan cara berpikir dalam melihat
Alam Semesta, khususnya yang dibuktikan oleh Quantum Physics , hal ini normal.
Justru karena sikap itu demokrasi Indonesia tidak pernah boleh lepas dari
faktor moral.
Demokrasi
Barat cenderung diekspresikan dalam urusan kepentingan politik mengejar
kemenangan dan kekuasaan. Dalam demokrasi Barat adalah normal kalau partai
politik mengejar kekuasaan agar dengan kekuasaan itu dapat mewujudkan
kepentingannya dengan seluas-luasnya (The Winner takes all). Ia hanya
mengakomodasi kepentingan pihak lain karena dan kalau itu sesuai dengan
kepentingannya. Jadi sikap Win-Win Solution yang sekarang juga sering dilakukan
di Barat bukan karena prinsip Kebersamaan, melainkan karena faktor Manfaat
semata-mata.
Di Indonesia berdasarkan Pancasila demokrasi dilaksanakan melalui Musyawarah
untuk Mufakat. Jadi dianggap tidak benar bahwa pihak yang sedikit jumlahnya
dapat di”bulldozer” oleh pihak yang besar jumlahnya. Itu berarti bahwa
demokrasi Indonesia pada prinsipnya mengusahakan Win-Win Solution dan bukan
karena faktor manfaat semata-mata. Namun demikian, kalau musyawarah tidak
kunjung mencapai mufakat sedangkan keadaan memerlukan keputusan saat itu, tidak
tertutup kemungkinan penyelesaian didasarkan jumlah suara. Maka dalam hal ini
voting dilakukan karena faktor Manfaat, terbalik dari pandangan demokrasi
Barat.
Dalam
demokrasi Indonesia tidak hanya faktor Politik yang perlu ditegakkan, tetapi juga
faktor kesejahteraan bagi orang banyak sebagaimana dikehendaki sila kelima
Pancasila. Jadi demokrasi Indonesia bukan hanya demokrasi politik, tetapi juga
demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Bahkan sesuai dengan Tujuan Bangsa
dapat dikatakan bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi kesejahteraan dan
kebahagiaan dan bukan demokrasi kekuasaan seperti di Barat. Hal itu kemudian
berakibat bahwa pembentukan partai-partai politik mengarah pada perwujudan
kehidupan sejahtera bangsa (lihat makalah sebelumnya : Pancasila dan Partai
Politik).
Karena
demokrasi Indonesia adalah demokrasi kesejahteraan, maka wahana pelaksanaan
demokrasi Indonesia tidak hanya partai politik. Banyak anggota masyarakat
mengutamakan perannya dalam masyarakat sebagai karyawan atau menjalankan fungsi
masyarakat tertentu untuk membangun kesejahteraan, bukan sebagai politikus.
Mereka tidak berminat turut serta dalam partai politik. Karena kepentingan
bangsa juga meliputi mereka, maka selayaknya mereka ikut pula dalam proses
demokrasi, termasuk demokrasi politik. Oleh sebab itu di samping peran partai
politik ada peran Golongan Fungsional atau Golongan Karya (Golkar).
Demikian
pula Indonesia adalah satu negara yang luas wilayahnya dan terbagi dalam banyak
Daerah yang semuanya termasuk dalam Keluarga Bangsa Indonesia. Oleh sebab itu
di samping peran partai politik dan golkar, harus diperhatikan juga partisipasi
Daerah dalam mengatur dan mengurus bangsa Indonesia sebagai satu Keluarga.
Karena itu ada Utusan Daerah yang mewakili daerahnya masing-masing dalam
menentukan jalannya Bahtera Indonesia.
Sebagaimana
prinsip Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan menjamin setiap
bagian untuk mengejar yang terbaik, maka Daerah yang banyak jumlahnya dan aneka
ragam sifatnya perlu memperoleh kesempatan mengurus dirinya sesuai
pandangannya, tetapi tanpa mengabaikan kepentingan seluruh bangsa dan NKRI.
Otonomi Daerah harus menjadi bagian penting dari demokrasi Indonesia dan
mempunyai peran luas bagi pencapaian Tujuan Bangsa.
Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai Dasar Pengatur Sistem Pemerintahan
Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan dasar untuk mengatur sistem pemerintahan yang
diperlukan demokrasi Indonesia. Yang dimaksud adalah UUD 1945 yang belum
dirobah dengan 4 Amandemen tahun 2002. Sebab setelah ada 4 Amandemen itu
hakikatnya UUD 1945 telah berubah jiwanya dari Pancasila ke
individualis-liberalis. Jadi tidak cocok dengan keperluan kita.
Sebab
itu harus kita kembalikan Undang-Undang Dasar 1945 kepada kondisinya yang asli.
Tentu hal ini akan mendapat perlawanan pihak-pihak yang mengalami keuntungan
dari perubahan yang telah terjadi sejak UUD 1945 di-amandemen. Namun
pengembalian UUD 1945 ke yang asli sangat mendasar kalau bangsa Indonesia
berpegangan pada Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara RI.
Tidak mungkin satu bangsa melakukan aktivitas politik yang bertentangan dengan
UUDnya.
Kondisi
UUD 1945 setelah amandemen serba tak keruan. UUD 1945 yang terdiri dari
Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan setelah amandemen masih ada Pembukaan
yang tidak berbeda dari semula, Akan tetapi Penjelasan ditiadakan, sedangkan
dalam Batang Tubuh diadakan perubahan Pasal-Pasal yang isinya bertentangan
dengan Pembukaan. Pasal-Pasal baru itu banyak yang berjiwa
individualisme-liberalisme.
Maka
untuk mengembalikan UUD 1945 ke aslinya ada 2 alternatif jalan. Yang pertama
adalah mengembalikan UUD 1945 yang asli sebagai UUD yang sah. Ini dapat
dilakukan melalui berbagai kemungkinan, seperti didekritkan oleh Presiden RI,
melalui keputusan DPR minta MPR bersidang atau melalui Referendum. Yang kedua
adalah melalui proses pengkajian kembali UUD 1945 sehingga pengkajian ini
menghasilkan UUD yang sesuai dengan UUD 1945 asli, tetapi mungkin dengan
tambahan untuk penyempurnaannya.
Jalan pertama, terutama melalui satu dekrit Presiden RI, adalah cara paling
cepat. Akan tetapi secara politik dipertanyakan apakah Presiden RI bersedia
melakukannya. Jalan DPR amat sukar berhasil karena akan ditentang banyak
anggota DPR yang diuntungkan oleh keadaan UUD 1945 setelah di-amandemen.
Sedangkan melalui referendum juga memerlukan persetujuan DPR yang amat besar
kemungkinan menolak .
Jadi harus ditempuh jalan kedua, yaitu melalui pengkajian. Ini satu proses lama
tapi dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Sebab melalui pengkajian kembali
dapat dihilangkan semua akibat buruk dari amandemen, yaitu yang membuat batang
tubuh UUD bertentangan dengan Pembukaannya sendiri. Dapat diperoleh
penyempurnaan UUD 1945, kalau dianggap perlu, dengan mengadakan penambahan.
Akan tetapi tidak dalam bentuk amandemen melainkan sebagai addendum UUD 1945.
Juga Penjelasan UUD dapat dikembalikan, karena UUD tanpa Penjelasan kurang
menjamin adanya pemahaman yang benar dari isi UUD itu. Dengan semangat yang
kuat untuk memounyai kembali UUD 1945 yang sesuai dengan Pancasila kita
harapkan pengkajian ini dapat dilakukan secepat dan setepat mungkin.
Pengkajian ini harus dilakukan satu Pantitya yang dibentuk secara khusus,
terdiri dari pakar hukum dan politik yang patriot Indonesia dan berjiwa serta
memahami Pancasila. Hasil pengkajian diserahkan kepada MPR yang menyatakannya
sebagai UUD yang berlaku di Indonesia. Hanya harus diwaspadai bahwa Panitya
Pengkajian terdiri dari orang-orang yang patriot Indonesia dan bukan orang yang
terpikat oleh ideologi dan paham lain atau yang mudah kena pengaruh pihak luar
yang menginginkan lenyapnya Pancasila.serta menggunakan berbagai cara, termasuk
uang, untuk mencapai tujuannya. Demikian pula MPR harus mempunyai cukup banyak
anggota yang setia kepada Pancasila dan perwujudannya, khususnya yang duduk
sebagai pimpinan MPR.
Berdasarkan
UUD 1945 yang disempurnakan dan ada kesamaan jiwa antara Pembukaan, Batang
Tubuh dan Penjelasan, disusun Sistem Politik Indonesia. Pertama harus
diwujudkan ketentuan bahwa Kedaulatan ada di tangan Rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Itu berarti harus disusun MPR yang terdiri dari anggota yang berasal dari
Partai Politik dan dipilih melalui Pemilihan Umum. Selain itu ada anggota MPR
yang berasal dari Golongan Fungsional atau Karya (golkar) dan anggota yang
merupakan Utusan Daerah, yaitu Daerah Tingkat Satu atau Provinsi.
Hal ini mengharuskan dibentuk Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber
Golkar) untuk mewadahi berbagai organisasi fungsional atau kekaryaan. Sekber
Golkar menetapkan siapa dari organisasi fungsional menjadi anggota MPR .
Sedangkan Utusan Daerah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
masing-masing Provinsi.
Seluruh anggota MPR berjumlah 1000 orang atau lebih, tetapi tidak melebihi 1500
orang.
Sebagai
Penjelmaan Rakyat, MPR memegang kekuasaan tertinggi di NKRI. Ia menetapkan
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang harus menjadi pedoman segala
kegiatan Negara dan Bangsa untuk masa mendatang .
Ia mengangkat Presiden RI untuk memegang kekuasaan pemerintahan dan
melaksanakan GBHN. Serta menetapkan Wakil Presiden RI untuk membantu Presiden
RI .
Pemilihan Presiden RI dan Wakil Presiden RI langsung oleh Rakyat sebagaimana
sekarang terjadi menambah legitimacy Presiden dan Wakil Presiden. Akan tetapi
dapat menjadikan kurang tegas ketentuan bahwa MPR memegang kekuasaan tertinggi
di NKRI.
Di
samping Presiden RI ada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang nebengeordnet atau
sama tinggi kedudukannya dengan Presiden. Presiden sebagai pemegang kekuasaan
membentuk undang-undang selalu memerlukan persetujuan DPR, termasuk
undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan jalan itu DPR menjalankan control atau pengawasan terhadap pelaksanaan
fungsi Presiden. Karena pengawasan ini erat hubungannya dengan pelaksanaan GBHN
yang berasal dari MPR, maka DPR melakukan pengawasan atas nama MPR. Sebab itu
anggota DPR adalah berasal dari MPR yang menetapkan separuh dari jumlah
anggotanya menjadi anggota DPR. Dengan begitu dalam DPR ada anggota yang
berasal dari Parpol, Golkar maupun Utusan Daerah karena semua mereka sebagai
bagian dari Penjelmaan Rakyat berkepentingan atas pelaksanaan pemerintahan yang
baik.
Presiden
RI didampingi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang pimpinan dan anggotanya
ditetapkan melalui undang-undang, berarti hasil susunan Presiden dengan
persetujuan DPR. DPA memberikan advis kepada Presiden, diminta atau tidak
diminta.
Presiden RI juga didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga dibentuk
berdasarkan undang-undang. BPK berfungsi untuk memeriksa tanggungjawab keuangan
negara dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada DPR.
Presiden RI juga didampingi Mahkamah Agung (MA) yang dibentuk menurut
undang-undang. MA memimpin seluruh badan kehakiman NKRI yang dibentuk menurut
undang-undang.
Untuk
menjalankan pemerintahan Presiden RI mengangkat Menteri-Menteri yang memimpin
departemen pemerintahan atau memimpin badan non-departemen. Presiden RI, Wakil
Presiden RI beserta semua Menteri merupakan Pemerintah RI.
Di dalam menjalankan fungsi pemerintahan Presiden bertanggungjawab kepada MPR ,
sedangkan para Menteri bertanggungjawab kepada Presiden RI.
Indonesia terdiri dari Daerah-Daerah Tingkat Satu atau Provinsi yang ditetapkan
dengan undang-undang. Demikian pula Daerah Tingkat Satu terdiri dari Daerah
Tingkat II atau Kabupaten dan Kota yang juga dibentuk dengan undang-undang.
Untuk memberikan otonomi yang luas kepada Daerah maka semua Daerah Tingkat Dua
adalah daerah otonom. Sedangkan Daerah Tingkat Satu memegang kekuasaan pemerintahan
yang mewakili Pusat dalam memimpin Daerah Tingkat Dua sebagai bagian integral
NKRI.
Atas dasar itu Kepala Daerah Tingkat Dua, yaitu Bupati dan Wali Kota, dipilih
langsung oleh Rakyat, kecuali pimpinan Kota yang berada di Daerah Tingkat Satu
Jakarta Raya. Setiap Daerah Tingkat Dua mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tk Dua yang anggotanya dipilih oleh Rakyat dan ditetapkan oleh Sekber
Golkar. DPRD II membantu Bupati / Wali Kota dalam menjalankan pemerintahan di
daerahnya. Dalam menjalankan pekerjaannya Bupati / Wali Kota bertanggungjawab
kepada Gubernur / Kepala Daerah Tingkat Satu.
Kepala Daerah Tingkat Satu, yaitu Gubernur, ditetapkan oleh Presiden RI
berdasarkan usul yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Satu .
Gubernur merupakan perpanjangan Pemerintah Pusat untuk mengatur jalannya
pemerintahan di Daerah Tk I sesuai dengan ketentuan otonomi daerah. Dalam
pekerjaannya Gubernur bertanggungjawab kepada Presiden RI. Gubernur dibantu
Dewan Perwakilan Daerah Tingkat Satu yang anggotanya dipilih oleh Rakyat dan
ditetapkan oleh Sekber Golkar. Gubernur bersama DPRD I menetapkan Utusan Daerah
untuk duduk dalam MPR.
UUD
1945 di samping mengatur Demokrasi Politik juga mengatur Demokrasi Ekonomi.
Manusia Indonesia tidak hanya mempunyai aspirasi politik yang ingin diwujudkan
dalam sistem pemerintahan. Ia juga ingin aspirasi ekonominya atau aspirasi
kesejahteraannya terjamin dalam sistem pemerintahan yang dijalankan. Ia ingin
agar seluruh bangsa dan masyarakat mencapai hidup yang sejahtera dan
berkeadilan.
Wujud Demokrasi Ekonomi adalah bahwa mayoritas bangsa atau 90% jumlah penduduk
atau lebih adalah Golongan Menengah. Golongan Menengah itu menguasai 75-80%
kekayaan nasional. Ada rakyat yang menjadi kaya karena kecakapan dan kecerdasan
berusaha melebihi yang lain. Akan tetapi Golongan Kaya ini tidak akan lebih
dari 5% jumlah penduduk dan menguasai 15-20% kekayaan nasional. Demikian pula
pasti ada saja rakyat yang tergolong miskin, tetapi itu tidak lebih dari 5%
jumlah penduduk dengan sekitar 5% kekayaan nasional.
Untuk mencapai susunan masyarakat itu diusahakan kesejahteraan bagi seluruh
masyarakat, bukan untuk golongan tertentu yang sedikit jumlahnya. Produksi
dikerjakan oleh semua untuk semua, hal mana mengandung makna bahwa semua orang
yang termasuk angkatan kerja memperoleh pekerjaan sehingga juga memperoleh
penghasilan.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Dikembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang luas. Untuk itu bangun
perusahaan yang sesuai adalah koperasi, tetapi tidak dilarang bentuk usaha
lain.
Karena kekayaan bumi dan alam harus memberikan kesejahteraan setinggi-tingginya
bagi bangsa seluruhnya, maka itu harus dikuasai negara. Dibentuk Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) untuk menjalankan produksi yang penting bagi negara. Di
samping itu berkembang Usaha Swasta besar dan kecil karena tidak semua usaha
perlu dilakukan BUMN. Yang penting adalah bahwa baik BUMN maupun Usaha Swasta
menjalankan produksi yang meningkatkan kesejahteraan bangsa secara keseluruhan.
Kehidupan ekonomi nasional harus mempunyai daya saing yang tinggi agar
benar-benar mendatangkan kesejahteraan tinggi bagi seluruh bangsa. Pada waktu
ini Demokrasi Ekonomi sebagaimana digambarkan masih belum terwujud. Masyarakat
Indonesia masih diliputi kemiskinan yang luas dan kekayaan bumi dan alam masih
belum memberikan kesejahteraan memadai bagi bangsa seluruhnya; malahan mungkin
lebih banyak memberikan keuntungan kepada bangsa asing.
Aspirasi
Manusia Indonesia juga mengandung aspek Demokrasi Sosial di samping Demokrasi
Politik dan Demokrasi Ekonomi. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab jelas
sekali menunjukkan pentingnya Demokrasi Sosial.
Sebab itu semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan semua harus
menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa memandang tingkat kedudukannya dan asal
golongannya. Semua warga berhak atas kehidupan yang layak sebagai manusia yang
berharga.
Kemerdekaan tiap-tiap penduduk dalam memeluk agama dan kepercayaannya
masing-masing harus dijamin, termasuk peribadatannya. Demikian pula semua warga
negara berhak mendapat Pendidikan Sekolah yang ditanggung sepenuhnya oleh
Negara, paling sedikit sampai tingkat Pendidikan Menengah. Kalau ada rakyat
yang termasuk fakir miskin dan anak terlantar, maka itu menjadi tanggungjawab
Negara untuk mengurusnya.
Wujud dari Demokrasi Sosial adalah terlaksananya Gotong Royong di setiap aspek
kehidupan bangsa. Dengan begitu terwujud kehidupan bangsa yang
tenteram-damai-produktif dan tidak terganggu oleh konflik antara golongan kaya
dan miskin, antara etnik yang berbeda, atau antara umat agama yang beda. Untuk
menjamin keadaan itu lebih nyata, maka semua warga berhak dan wajib ikut serta
dalam pembelaan negara sebagai tanda ikatannya kepada NKRI.
Pada waktu ini Demokrasi Sosial masih jauh dari kenyataan. Gotong Royong makin
sukar ditemukan, sedangkan pertentangan antara golongan belum selesai,
khususnya antara umat agama yang beda dan antara etnik yang berlainan.
Demokrasi
dalam Pancasila baru terwujud memadai kalau baik Demokrasi Politik maupun
Demokrasi Ekonomi dan Demokrasi Sosial menjadi kenyataan.
Mewujudkan
Dinamika dan Kreativitas Bangsa
Demokrasi
dalam Pancasila merupakan jalan dan sarana penting untuk mencapai Tujuan
Bangsa, yaitu Masyarakat yang maju, adil dan sejahtera. Itu hanya terwujud
kalau kehidupan bangsa diliputi Dinamika dan Kreativitasi yang tinggi.
Untuk
itu kehidupan warga mendapat jaminan penuh oleh Negara untuk melakukan berbagai
kebebasan, termasuk kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan menjalankan
agama dan kepercayaannya, kebebasan menyatakan pendapat secara lisan dan
tertulis. Kebebasan ini perlu agar berkembang dinamika dalam berpikir dan
bertindak dilandasi kreativitas tinggi.
Namun
perlu disadari bahwa kebebasan yang berlebihan, apalagi yang mutlak, justru
mengundang perpecahan dan konflik antara warga. Hal itu akan malahan menjauhkan
masyarakat dan bangsa dari kemajuan yang diinginkan. Hal itu kita rasakan
sendiri sekarang sejak Reformasi 1998 tidak menyadari hal itu.
Sebab
itu prinsip Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan harus selalu
dipegang teguh. Karena hal demikian tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada
warga orang per orang, maka diperlukan berfungsinya Hukum secara efektif. Sebab
itu amat penting bahwa Hukum harus ditegakkan secepat mungkin dengan dilakukan
oleh aparat hukum yang dapat diandalkan kecakapan dan kejujurannya.
Namun
di atas itu semua amat penting bahwa Semangat para Penyelenggara Negara adalah
tepat dan sesuai dengan usaha mencapai Tujuan Bangsa. Hal itu pun ditegaskan
dalam Penjelasan UUD 1945. Semangat yang tepat itu harus terwujud dalam cara
berpikir dan bertindak yang tepat dalam Memimpin dan Mengelola Negara sesuai
dengan posisi dan kedudukannya.